JAKARTA, Signalberita.com — Jelang aksi Unjukrasa pada 27 Agustus 2026 mendatang, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, menyebut sejumlah akses miliknya mengalami gangguan termasuk Rekening Mandiri.
Tidak hanya rekening Bank Mandiri, akun TikTok dan nomor WhatsApp yang digunakan Botok juga dilaporkan tidak dapat diakses. Peristiwa tersebut disebut terjadi secara berurutan pada 22 Agustus 2026.
Botok diketahui menjadi salah satu koordinator massa yang berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Akun TikTok dan WhatsApp Tak Bisa Di akses
Botok mengatakan akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @botokpati tiba-tiba tidak dapat di gunakan. Setelah itu, akses terhadap rekening Bank Mandiri dan nomor WhatsApp miliknya juga mengalami masalah.
Menurut keterangannya, akun TikTok tersebut tidak bisa di akses sekitar pukul 11.00 WIB pada 22 Agustus 2026. Beberapa jam kemudian, rekening bank miliknya mengalami penundaan transaksi.
Sementara itu, akun WhatsApp miliknya di sebut sudah tidak dapat di gunakan pada dini hari berikutnya.
Botok mengaku tidak menerima pemberitahuan atau peringatan sebelum akses terhadap sejumlah akun tersebut terganggu.
Saat ini, Botok disebut telah menggunakan akun TikTok baru dengan nama pengguna @botokpatibaru.
Rekening Mandiri Berisi Rp80,9 Juta
Perhatian juga tertuju pada rekening Bank Mandiri milik Supriyono. Rekening tersebut disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Botok berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan aksi.
Tampilan rekening yang beredar menunjukkan saldo yang tidak dapat di gunakan untuk transaksi, dengan keterangan dana terblokir sebesar sekitar Rp80.935.478.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian di media sosial.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Bank Mandiri memberikan klarifikasi mengenai rekening tersebut. Pihak bank menyatakan tindakan terhadap rekening di lakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank Mandiri juga menyebut langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menerapkan prinsip kepatuhan serta kehati-hatian dalam layanan perbankan.
Polda Metro Jaya: Bukan Pemblokiran
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan berbeda mengenai status rekening tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang di ajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Menurut Budi, penundaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan rekening perorangan untuk menampung dana operasional dan logistik kegiatan aksi.
Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi di berlakukan selama lima hari kerja dan merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Dengan demikian, terdapat perbedaan istilah antara informasi yang beredar mengenai rekening Botok. Di satu sisi, rekening tersebut di sebut terblokir, sedangkan Polda Metro Jaya menegaskan tindakan yang di lakukan adalah penundaan transaksi.
Sementara itu, terkait akun TikTok dan WhatsApp Botok, belum terdapat penjelasan resmi dari platform mengenai penyebab akses terhadap kedua layanan tersebut tidak dapat digunakan.(*)




















