• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Kamis, Oktober 29, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Masa Jabatan Kades Dinilai Tetap Perlu Dibatasi, DPR Dorong Regenerasi di Desa

Redaksi SB by Redaksi SB
12 September 2026
0
Masa Jabatan Kades Dinilai Tetap Perlu Dibatasi, DPR Dorong Regenerasi di Desa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA SB — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai masa jabatan kepala desa (kades) tetap perlu memiliki batas.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi di tingkat desa sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan.

Pernyataan tersebut di sampaikan Ahmad menanggapi aspirasi sejumlah kepala desa yang menginginkan agar masa jabatan kades tidak lagi dibatasi.

BacaJuga

‘Beranda Imigrasi’, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi  

NIK Berpotensi Jadi Identitas Tunggal, Pemerintah dan DPR Godok Revisi UU

“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).

Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi salah satu mekanisme bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di desa.

Menurut Ahmad, pilkades juga memberikan kesempatan kepada warga lainnya, termasuk generasi baru, untuk ikut berkontribusi dalam kepemimpinan desa.

“Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut,” katanya.

UU Desa Sudah Mengatur Masa Jabatan

Ahmad juga mengingatkan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala desa baru mengalami perubahan melalui revisi Undang-Undang tentang Desa pada April 2024.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa di tetapkan selama delapan tahun dan dapat di jabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa secara keseluruhan dapat menjabat maksimal selama 16 tahun.

Ahmad mengatakan DPR akan mempelajari lebih lanjut berbagai aspirasi yang di sampaikan kepala desa, termasuk usulan agar tidak ada lagi pembatasan periode jabatan.

“Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi tersebut dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektivitas pelaksanaan UU Desa,” ujarnya.

Kades AMJ Usulkan Jabatan Tanpa Batas

Sebelumnya, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR terkait masa jabatan kepala desa. Salah satu usulan yang di sampaikan adalah agar masa jabatan kades tidak di batasi berdasarkan periode.

Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut antara lain di dasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak di batasi dengan periodisasi,” kata Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain persoalan masa jabatan, Kades AMJ juga menyoroti keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat di tugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Mereka meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, memberikan kepastian mengenai mekanisme pengisian jabatan Pj kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengisi posisi Pj kepala desa.

Selain itu, mereka meminta adanya aturan turunan yang memberikan kepastian terhadap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk apabila terdapat kebijakan untuk menghentikan sementara proses pilkades.

Di sisi lain, DPR menyatakan aspirasi tersebut akan di pelajari dengan mempertimbangkan ketentuan yang saat ini berlaku serta efektivitas pelaksanaan UU Desa.

Versi ini sengaja tidak memasukkan komentar pembaca yang menuding perubahan masa jabatan bermotif politik, karena tudingan tersebut tidak di sertai bukti dalam materi berita. (*)

Previous Post

Pajak Daihatsu Terios R 2026, Perkiraan Biaya yang Perlu Disiapkan Segini

Next Post

Impor Mobil China Mulai Mengkhawatirkan Industri Otomotif Eropa

Related Posts

‘Beranda Imigrasi’, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi  
BERITA TERPOPULER

‘Beranda Imigrasi’, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi  

by Redaksi SB
28 Oktober 2026
0

JAKARTA — Imigrasi Indonesia menetapkan “Beranda Imigrasi” - sebuah jenama (brand) tunggal - untuk menamai seluruh titik lokasi pelayanan keimigrasian...

Read more
NIK Berpotensi Jadi Identitas Tunggal

NIK Berpotensi Jadi Identitas Tunggal, Pemerintah dan DPR Godok Revisi UU

28 Oktober 2026
BNPB Pantau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang

BNPB Pantau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang, Titip Api Masih Ditemukan 

24 Oktober 2026
DTSN Jadi Acuan Bisa Dapat Bansos

Ingat! DTSN Jadi Acuan Bisa Dapat Bansos, Ini Cara Mengusulnya

22 Oktober 2026
Bolehkah BPD Meminta Dokumen Keuangan Desa, Lihat Aturannya

Bolehkah BPD Meminta Dokumen Keuangan Desa? Ini Penjelasan Aturan dan Kewenangannya

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Dua Kecamatan Butuh Air PDAM, DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat!

29 Oktober 2026
Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

Tak Terima Warganya Ditangkap Dugaan PETI, Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

29 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Dua Kecamatan Butuh Air PDAM, DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat!

29 Oktober 2026
Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

Tak Terima Warganya Ditangkap Dugaan PETI, Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

29 Oktober 2026
Guru Non-ASN Berpeluang Ikut Seleksi CPNS Tahun 2027

Guru Non-ASN Berpeluang Ikut Seleksi CPNS Tahun 2027, Jika Gagal Tes Tetap Bisa Mengajar

29 Oktober 2026
Resep Ayam Cabe Ijo Rumahan

Resep Ayam Cabe Ijo Rumahan, Gurih dan Pedas Menggugah Selera, Ini Cara Memasaknya

29 Oktober 2026
Honor Win 2 Series Segera Meluncur

Honor Win 2 Series Segera Meluncur, Usung Baterai 10.100 mAh dengan Layar 185 Hz

29 Oktober 2026
Magang Nasional Batch 3 Dibuka 27 Oktober 2026

Kabar Baik! Magang Nasional Batch 3 Dibuka 27 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Cara Melamarnya

29 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com