JAKARTA SB — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai masa jabatan kepala desa (kades) tetap perlu memiliki batas.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi di tingkat desa sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan.
Pernyataan tersebut di sampaikan Ahmad menanggapi aspirasi sejumlah kepala desa yang menginginkan agar masa jabatan kades tidak lagi dibatasi.
“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi salah satu mekanisme bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di desa.
Menurut Ahmad, pilkades juga memberikan kesempatan kepada warga lainnya, termasuk generasi baru, untuk ikut berkontribusi dalam kepemimpinan desa.
“Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut,” katanya.
UU Desa Sudah Mengatur Masa Jabatan
Ahmad juga mengingatkan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala desa baru mengalami perubahan melalui revisi Undang-Undang tentang Desa pada April 2024.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa di tetapkan selama delapan tahun dan dapat di jabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa secara keseluruhan dapat menjabat maksimal selama 16 tahun.
Ahmad mengatakan DPR akan mempelajari lebih lanjut berbagai aspirasi yang di sampaikan kepala desa, termasuk usulan agar tidak ada lagi pembatasan periode jabatan.
“Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi tersebut dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektivitas pelaksanaan UU Desa,” ujarnya.
Kades AMJ Usulkan Jabatan Tanpa Batas
Sebelumnya, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR terkait masa jabatan kepala desa. Salah satu usulan yang di sampaikan adalah agar masa jabatan kades tidak di batasi berdasarkan periode.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut antara lain di dasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak di batasi dengan periodisasi,” kata Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain persoalan masa jabatan, Kades AMJ juga menyoroti keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat di tugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.
Mereka meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, memberikan kepastian mengenai mekanisme pengisian jabatan Pj kepala desa.
Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengisi posisi Pj kepala desa.
Selain itu, mereka meminta adanya aturan turunan yang memberikan kepastian terhadap tahapan pemilihan kepala desa, termasuk apabila terdapat kebijakan untuk menghentikan sementara proses pilkades.
Di sisi lain, DPR menyatakan aspirasi tersebut akan di pelajari dengan mempertimbangkan ketentuan yang saat ini berlaku serta efektivitas pelaksanaan UU Desa.
Versi ini sengaja tidak memasukkan komentar pembaca yang menuding perubahan masa jabatan bermotif politik, karena tudingan tersebut tidak di sertai bukti dalam materi berita. (*)




















