JAMBI, Signalberita.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan dapat di pertanggungjawabkan. Namun, apakah BPD berhak meminta dokumen keuangan desa, bahkan hingga bukti transaksi dan dokumen pendukung kegiatan?
Pertanyaan tersebut perlu di jawab dengan memahami dasar hukum serta batas kewenangan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam Pasal 51 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
Sementara itu, Pasal 46 mengatur bahwa pengawasan kinerja Kepala Desa di lakukan melalui perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan ketentuan itu, BPD dapat meminta informasi dan penjelasan yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya, termasuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) serta pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
Meski demikian, hak meminta keterangan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada BPD untuk mengambil alih dokumen asli atau menjalankan audit keuangan formal sebagaimana lembaga pemeriksa yang memiliki mandat khusus.
Permintaan informasi dan dokumen pendukung sebaiknya dilakukan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan BPD, dengan menyebutkan tujuan serta kaitannya dengan fungsi pengawasan.
BPD Boleh Meminta Informasi, tetapi Harus Sesuai Kewenangan
Fungsi pengawasan BPD tidak boleh diartikan sebatas menerima laporan tanpa melakukan penelaahan. BPD perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat menilai penyelenggaraan pemerintahan desa dan meminta penjelasan apabila ditemukan hal yang belum sesuai.
Informasi yang relevan antara lain realisasi anggaran, perkembangan pembangunan, pelaksanaan program desa, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Apabila diperlukan dokumen pendukung yang lebih terperinci, permintaan tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan pengawasan, ketentuan akses informasi, dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Desa juga tidak seharusnya menutup seluruh informasi dengan alasan bahwa pengelolaan keuangan merupakan kewenangan Kepala Desa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.
Dengan demikian, hubungan BPD dan Pemerintah Desa semestinya dibangun melalui komunikasi terbuka serta penggunaan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui saling curiga.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Keuangan Desa?
Pengelolaan keuangan desa memiliki pembagian tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menempatkan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan dilakukan oleh perangkat desa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat pada akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa dan dilengkapi dengan laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, serta daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa.
Lalu, bagaimana pembagian peran dalam pengawasan keuangan desa?
Pemerintah Desa: Bertanggung jawab atas pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai tugas masing-masing.
BPD: Melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, serta menelaah informasi yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat: Menjalankan fungsi pembinaan, fasilitasi, evaluasi, atau tugas lainnya sesuai kewenangan berdasarkan peraturan.
Inspektorat Daerah/APIP: Melaksanakan pengawasan internal pemerintahan, termasuk pemeriksaan sesuai mandat dan program pengawasan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai kewenangan konstitusional dan ketentuan perundang-undangan.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa BPD mempunyai posisi penting dalam pengawasan, tetapi bukan berarti BPD otomatis memiliki kewenangan yang sama dengan auditor atau lembaga pemeriksa keuangan.
Bagaimana Jika BPD Menemukan Dugaan Penyimpangan?
Dalam pelaksanaan pengawasan, BPD mungkin menemukan pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang belum selesai meskipun dilaporkan rampung, atau perbedaan antara realisasi anggaran dan kondisi di lapangan.
Jika menghadapi situasi tersebut, BPD dapat melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangannya.
Pertama, mengumpulkan informasi awal.
BPD perlu mencatat fakta yang dapat diverifikasi, seperti kondisi fisik pembangunan, informasi anggaran, laporan kegiatan, dan keterangan pihak terkait. Dugaan tidak boleh hanya didasarkan pada kabar yang belum jelas kebenarannya.
Kedua, meminta klarifikasi kepada Kepala Desa.
Pertanyaan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme kelembagaan dan difokuskan pada persoalan yang ditemukan, misalnya status pekerjaan, realisasi anggaran, atau perbedaan antara laporan dan kondisi lapangan.
Ketiga, mendokumentasikan hasil pengawasan.
Catatan tertulis mengenai temuan, jawaban Pemerintah Desa, dan persoalan yang belum memperoleh penjelasan dapat menjadi dasar tindak lanjut.
Keempat, menyampaikan hasil pengawasan melalui jalur yang sesuai.
Jika persoalan belum terselesaikan, BPD dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, meneruskan dugaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, informasi dan bukti awal dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditelaah atau diperiksa lebih lanjut.
Perlu dipahami bahwa temuan awal tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan desa. Penetapan pelanggaran dan pembuktian kerugian harus dilakukan melalui proses serta kewenangan yang sesuai.
Transparansi Keuangan Desa Harus Sejalan dengan Batas Kewenangan
BPD tidak seharusnya mengabaikan fungsi pengawasannya hanya karena khawatir dianggap mencampuri urusan Pemerintah Desa. Sebaliknya, Pemerintah Desa juga perlu memberikan keterangan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua lembaga harus memahami batas tugas masing-masing. BPD menjalankan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, sedangkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan oleh pihak yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan.
Kesimpulannya, BPD berhak meminta keterangan dan mengawasi pengelolaan keuangan desa sesuai fungsi serta kewenangannya. Permintaan informasi dan dokumen pendukung perlu dilakukan secara proporsional, melalui prosedur yang tepat, dan berkaitan dengan kebutuhan pengawasan.
Hak tersebut tidak otomatis menjadikan BPD sebagai auditor yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan formal. Namun, Pemerintah Desa juga tidak dapat menjadikan pembagian kewenangan sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan atau menutup informasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik serta dapat diawasi secara efektif.(*)




















