SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pernyataan Ketua Forum BPD se-Kota Sungai Penuh yang menyebut pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD di Kota Jambi berjalan lancar dan sesuai ketentuan menjadi penjelasan penting bagi publik.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang sebelumnya dipertanyakan, khususnya mengenai dasar penetapan biaya kontribusi, mekanisme penganggaran, serta total anggaran kegiatan yang disebut mencapai sekitar Rp1,46 miliar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan yang disorot bukan mengenai apakah Bimtek berjalan lancar, peserta memperoleh pelayanan, atau materi kegiatan bermanfaat.
Yang dipertanyakan adalah dasar penggunaan anggaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan ADD. Apalagi adanya indikasi kuat Perwako dilanggar.
Bimtek Lancar Bukan Pokok Persoalan
Ketua Forum BPD bersama sejumlah peserta dibeberapa media online, menyatakan kegiatan yang berlangsung pada 23–26 September 2026 tersebut berjalan sesuai prosedur.
Peserta juga menyebut memperoleh pelayanan penginapan, konsumsi dan kegiatan pembelajaran dengan baik.
Hal itu tentu menjadi bagian penting dari evaluasi pelaksanaan kegiatan. Namun, ada dua persoalan berbeda yang perlu dipisahkan.
Pertama, apakah kegiatan Bimtek terlaksana dengan baik?
Kedua, apakah seluruh proses penganggaran dan pembayaran kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Kelancaran pelaksanaan kegiatan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan kedua.
Apalagi, sorotan sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan angka dan dasar pengeluaran, bukan kualitas pelayanan panitia.
Soal Rp2,5 Juta per Peserta Belum Terjawab
Aktivis Sungai Penuh, Harmo, menyampaikan dengan tegas bahwa inti persoalan bukan soal sesuai prosedur dan berjalan lancar. Salah satu angka yang sebelumnya menjadi sorotan adalah kontribusi kepada lembaga pelaksana yang disebut mencapai Rp2,5 juta per peserta.
“Sedangkan dalam Perwako ditetapkan makaimal kontribusi sebesar Rp 10 juta. Ini sudah jelas, Perwako dilanggar atau sengaja diakal-akali,” ungkapnya.
Menurut dia, Jika satu desa mengikutsertakan lima anggota BPD, maka kontribusinya menjadi: 5 × Rp2,5 juta = Rp12,5 juta per desa.
Selain itu, terdapat informasi mengenai biaya transportasi dan SPPD sekitar Rp2 juta per peserta. Dengan lima peserta, nilainya menjadi sekitar Rp10 juta.
Jika dua komponen tersebut digabung, maka kebutuhan untuk lima peserta mencapai sekitar: Rp12,5 juta + Rp10 juta = Rp22,5 juta per desa.
Dengan 65 desa, perhitungan tersebut menghasilkan sekitar Rp1,4625 miliar.
“Angka inilah yang sebelumnya menjadi dasar pertanyaan publik. Bukan apakah peserta puas terhadap pelayanan hotel atau apakah materi Bimtek bermanfaat,” tegasnya.
Dokumen Aturan Justru Perlu Dibuka
Persoalan semakin menarik karena dokumen yang sebelumnya diperoleh media memuat ketentuan mengenai belanja pendidikan dan pelatihan/Bimtek.
Dalam dokumen yang ditunjukkan tersebut, Pasal 15 ayat (2) huruf b berbunyi:
“belanja kontribusi pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis dianggarkan paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).”
Sementara Pasal 15 ayat (1) juga secara eksplisit menyebut BPD sebagai salah satu pihak yang dapat mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.
“Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan apakah BPD boleh mengikuti Bimtek. BPD jelas disebut dalam ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Pertanyaannya adalah aturan mana yang berlaku untuk kegiatan tahun 2026 dan bagaimana ketentuan batas kontribusi tersebut diterapkan terhadap anggaran masing-masing desa? Sementara kepala desa dan anggota BPD yang menjadi peserta, mengakui bahwa batas kontribusi Rp 10 juta.
Pernyataan peserta bahwa kepala desa menerbitkan surat tugas dan anggaran dicairkan melalui mekanisme desa juga merupakan informasi penting.
“Namun, secara administrasi, keberadaan surat tugas dan pencairan anggaran belum otomatis menjawab apakah besaran belanja yang dicairkan telah sesuai dengan pagu dan dasar aturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memastikan semuanya terang, publik meminta penjelasan dari instansi pemerintah seperti Pemdes dan lembaga Bimtek, bukan sekedar pernyataan dari Ketua forum BPD atau peserta, yang disampaikan ke media tertentu sebagai berita pesanan.
Bukan Menuduh, Tapi Meminta Transparansi
Pemberitaan mengenai Bimtek BPD tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menyudutkan BPD maupun peserta.
Justru karena menyangkut anggaran desa, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh dokumen menunjukkan kegiatan telah sesuai aturan, maka dokumen tersebut sekaligus menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang.
“Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara anggaran yang dicairkan dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut juga dapat segera diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi,” terangnya.(Tim)




















