JAKARTA, Signalberita.com – Institusi Polri menyita perhatian publik, setelah Tiga orang Perwira tinggi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Nama mantan Kapolri LSP juga ikut di tetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Asep Syafrudin dalam konferensi pers, mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah lakukan penyelidikan dan penyelidikan terkait informasi yang beredar tentang dugaan tindak pidana illegal dan penghapusan data elektreknik dan illegal akses.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni LSP, ASN, dan LH. Tidak disebutkan siapa LSP. Namun beredar di kalangan media, LSP dimaksudnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Ketiganya diduga melakukan penyadapan prosedur terhadap Presiden RI. pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusha,” ujar Kabareskrim, dalan keteranga pers.
Menurut Kabareskrim pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri. Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi.
Nomor itu disadap tanpa proses sesuai dengan peneegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan sistem ke link tersebut.
Pelapor yang mengetahui lantas membuat laporan pada 23 Oktober. Bareskim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
“Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah,“sebutnya. (Tim)












