JAKARTA, Signalberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat enam perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar hingga akhir September 2026.
Dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi, sebanyak 138 perusahaan atau sekitar 95,83 persen telah memenuhi ketentuan permodalan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).
Menurut Agusman, enam perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu telah menyampaikan rencana aksi atau action plan kepada OJK. Rencana tersebut memuat berbagai langkah untuk meningkatkan ekuitas hingga mencapai batas minimum yang ditetapkan.
Beberapa upaya yang dapat ditempuh perusahaan antara lain menambah modal disetor dari pemegang saham yang sudah ada, mencari investor strategis (strategic investor), maupun melakukan penggabungan usaha atau merger.
OJK juga terus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan permodalan.
Pengawasan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
Jumlah perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut tercatat menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Agustus 2026, masih terdapat tujuh dari total 144 perusahaan yang belum memenuhi batas permodalan Rp100 miliar.
Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2,21 Persen
Di sisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp518,34 triliun hingga September 2026.
Nilai tersebut tumbuh 2,21 persen secara tahunan (year on year/YoY), yang menunjukkan adanya peningkatan pembiayaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, kualitas pembiayaan juga menunjukkan perbaikan. Tingkat pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,98 persen pada September 2026.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi Agustus 2026 yang mencapai 3,04 persen.
Penurunan NPF gross ini menunjukkan adanya perbaikan rasio pembiayaan bermasalah di industri multifinance.
OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap industri perusahaan pembiayaan, termasuk mendorong seluruh perusahaan memenuhi ketentuan permodalan agar dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor jasa keuangan.(*)
























