KERINCI, SB – Setelah Satu orang Pelaku diamankan, kini Empat Orang tersangka kasus perusakan di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di kota Sungai Penuh berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian, saat akan melarikan diri ke Kota Padang (Sumbar), pada Minggu (01/12/2024).
Empat orang tersangka yang akan melarikan diri ke Sumbar yang ditangkap yakni berisinial EK, IP, RD dan AI sedangkan tersangka HH telah menyerahkan diri pada 28 November lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap disampaikan dalam Konferensi pers di Mapolres Kerinci, pada Minggu (01/12) kemarin, yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira bersama Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim Polres Kerinci serta Pejabat dari Polda Jambi.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa Keempat tersangka berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda saat akan melarikan diri.
“Tersangka inisial EK diamankan di daerah Polres Solok Selatan, Sumbar. Dari keterangan tersangka pasca kejadian pelaku melarikan diri mengarah ke Padang dan diamankan tim Opsnal wilayah Polres Solok Selatan,”jelasnya.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan barang bukti kendaraan yang digunakan, kita juga sedang mencari Handphone yang sudah dibuang oleh tersangka,”tambahnya.
Sedangkan untuk Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni AI, RD dan IP ketiganya diamankan diwilayah Kayu Aro, Kerinci. “Untuk ketiga tersangka ini pasca kejadian melarikan diri masuk ke kabupaten Merangin, kemudian ke provinsi Sumbar kemudian turun lagi, tadi pagi kita tangkap di wilayah Kayu Aro,”sebutnya.
Setelah berhasil ditangkap 4 orang tersangka tersebut, sehingga total jumlah tersangka yang sudah diamankan dalam kasus 27 November lalu, sebanyak 5 orang. “Semua tersangka langsung dibawa Polda Jambi untuk dilakukan Penahanan,”katanya.
Saat ini tinggal 4 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. “Tersangka yang masih dalam pengejaran adalah YH, DK, JH dan EG,”bebernya
Motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon,”ungkapnya
Untuk 5 orang tersangka dijerat dengan pasal pasal berbeda dimana 1 tersangka pembakaran diganjar dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 dan 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun Enam Bulan penjara.(Fra)








