SUNGAIPENUH, SB – Seorang Karyawan BNI Life di Sungai Penuh berhasil di ringkus Satuan Reskrim Polres Kerinci,pada Senin (14/04) pelaku di amankan setelah melakukan Penipuan dalam penukaran uang untuk THR.
Pelaku yang di ringkus berinisial TR (26) warga desa Gedang, kecamatan Sungai Penuh, Sungai Penuh. Saat ini TR sudah di amankan di Polres Kerinci.
Waka Polres Kerinci, Kompol S Nababan, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Very Prastyawan, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa saat diamankan pelaku berstatus karyawan BNI LIfe Sungaipenuh.
“Awalnya pada 22 Maret 2025, pelapor Erine, ingin menukarkan uang baru pecahan kecil untuk THR. Kemudian di kenalkan oleh rekannya kepada tersangka. Selanjutnya korban sepakat ingin menukarkan uang senilai Rp 8,5 juta tanpa biaya tambahan,” ungkapnya.
Namun, setelah uang penukaran di serahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang di harapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak di kembalikan oleh tersangka.
“Selain pelapor, juga terdapat korban lain. Total kerugian dari dugaan penipuan ini sekitar Rp 381 juta, dengan setoran koraban ke tersangka bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta melalui transfer dan cash,”ungkap Waka.
Sementara itu, tersangka saat di tanya, apa motivasi tersangka melakukan penipuan dan uang hasil penipuan di pergunakan untuk apa ? TR menjelaskan uang penukaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main,” ungkap tersangka TR.
Di tanya apakah ini kali pertama dan masih ada pelaku lain yang melakukan penipuan dengan modus yang sama ? Ibu satu anak ini mengaku baru pertama kali, karena sistem penukaran uang berbeda dengan tahun sebelumnya. “Untuk yang lain, saya tidak tahu pak,”tandasnya.(Fra)









