SUNGAIPENUH, SB – Keberadaan Villa bukit diza di Sungai Jernih Kota Sungai Penuh di sorot lantaran di duga tidak mengantongi izin resmi, artinya keberadaannya ilegal, aktivis Sungai Penuh sangat menyenangkan apabila benar villa yang sudah mulai beroperasi tersebut belum berizin.
Pemerintah Kota Sungai Penuh di minta mengambil langkah tegas dan meminta agar bangunan tersebut segera di urus izin jika tidak ada maka seharusnya tidak boleh beroperasi dulu sampai izin proses izin IMBnya keluar
Yudi dari Forum Peduli Daerah mengatakan bahwa pemilik Villa telah melanggar perda karena tak miliki PBG (IMB) oleh karena pemerintah kota Sungai Penuh harus mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Dengan tidak adanya izin maka di duga kuat perbuatan melanggar aturan membuat daerah dirugikan.
Sunardi, Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu kota Sungai Penuh di konfirmasi di kantornya, terkait dengan keberadaan villa bukit diza tersebut. Sunardi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung atas bangunan villa bukit Diza.
”Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung, aturannya yang ada bahwa permohonan atau permintaan penerbitan izin PBG atau dahulunya IMB, setelah ada rekomendasi dari PUPR,”katanya
Sementara itu, Kabid CK di konfirmasi soal apakah Villa bukit Diza sudah mengajukan permohonan Persetujuan bangunan Gedung (IMB) ? Diri nya mengatakan bahwa untuk pendirian villa bukit diza belum ada, tapi tidak tau di bidang tata ruang karena proses di mulai dari bagian tata ruang baru ke cipta karya. “ Sampai saat ini belum tapi tidak tau di bidang Tata ruang karena prosesnya di Tata ruang dahulu bar ke Cipta Karya (CK) ”jelasnya. (Add)








