Jual Kacamata dan Aksesoris, WNA Tiongkok diamankan Imigrasi Kerinci
SUNGAIPENUH, SB – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berhasil diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, perempuan Warga Negara Asing ini diamankan dalam giat operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, (14/04).
Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang diduga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamata dan beberapa jenis aksesoris lainnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok berinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.
Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu
“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya“ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jual Kacamata dan Aksesoris, WNA Tiongkok diamankan Imigrasi Kerinci
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, dalam konferensi Pers pada Kamis (14/05) menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami terus berupaya meningkatkan intensitas pengawasan dan memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Purnomo.
Purnomo juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan orang asing. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara,”pungkasnya.(Fra)








