Malpraktek Sunat laser di Kerinci tempuh jalur hukum
KERINCI, SB – Malpraktek Sunat laser di Kerinci tempuh jalur hukum. Kasus Baim Korban Salah Sunat laser di Kerinci, akhirnya menempuh jalur hukum. Meski sempat beberapa waktu lalu anak yang berusia 10 tahun tersebut sempat mendapatkan perawatan medis di RSUP M Jamil Sumbar.
Kasus Baim, anak laki-laki berusia 10 tahun asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, secara resmi dilaporkan oleh orang tuanya yakni ibunya ke Polres Kerinci, pada Minggu (01/05/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Malpraktek Sunat laser di Kerinci tempuh jalur hukum
Dian Ibu korban, mengatakan bahwa dirinya resmi melaporkan perawat yang melakukan kesalahan sunat laser terhadap anaknya, dia menyebutkan alasakan karena baru melaporkan ke pihak yang berwajib, karena masih memastikan kondisi Kesehatan anaknya.

Korban Malpraktek Sunat laser di Kerinci tempuh jalur hukum
Dia juga menceritakan bahwa kedua belah pihak sempat terjadi pedamaian dengan catatan pihak perawat tersebut mengobati korban. Namun di tengah jalan, pelaku justru mengingkari perjanjian tersebut.
“Ya, hari kami kami resmi melaporkan, kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini baik-baik, tapi ternyata pihak pelaku tidak bertanggung jawab dan lepas dari tanggung jawab. Sampai sekarang Baim masih harus berobat ke rumah sakit di Sumatra Barat, dan semua biaya kami tanggung sendiri,”ujarnya di Mapolres Kerinci kemarin.
Pihak keluarga merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Oleh karena itu, mereka memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pasca Baim Arifqi Isyraf di Kayu Aro menjadi korban Sunat Laser, yang dilakukan oleh seorang Perawat kesehatan di salah satu praktek mandiri di Kayu Aro, Kerinci, kini terus menyita keprihatinan publik dan Dinas Kesehatan kabupaten Kerinci.
Bahkan, Dinas Kesehatan kabupaten Kerinci, telah mencabut izin operasional praktek mandiri dari YN yang merupakan perawat kesehatan yang lulus PPPK.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kerinci, Hermendizal, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/05/2025), mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung turun ke rumah korban.
“Saat ini saya sedang dipadang, mendampingi korban di RSUP M Jamil Padang, untuk mendapatkan perawatan yang intensif, malam tadi kami berangkat,”ujarnya.
Lantas Ditanya bagaimana dengan izin praktek milik YN ? Kata Hermendizal, pihak sudah melakukan pencabutan izinnya melalui Dinas PTSP Kerinci. “Kami sudah melakukan pencabutan izin praktek. Kita sudah merekomendasikan ke PTSP untuk mencabut izin operasionalnya,”tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diduga menjadi korban malpraktik sunat laser yang diduga dilakukan oleh seorang perawat berinisial YN. Korban berinisial Baim Arifqi Isyraf, Kondisi korban memprihatinkan usai proses sunat yang menyebabkan kelaminnya putus, dan mengalami kesakitan terus saat membuang air kecil.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. Menurut informasi yang dihimpun, Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Sangir, Kito Menanti, Kecamatan Kayu Aro.









