Temuan Dana Desa Pelayang Raya masih belum dikembalikan
SUNGAIPENUH, SB – Realisasi Dana Desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungkal, Sungai Penuh, terus menuai sorotan belakang ini, karena dugaan penyimpangan dana desa.
Bahkan, Inspektorat kota Sungai Penuh telah melakukan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dari hasil audit Inspektorat menemukan ada temuan dalam pengelolaan Dana Desa, namun, masih ada yang belum dikembalikan kepala Desa Pelayang Raya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).
“Audit reguler dari tahun 2021 sampai 2023 itu pasti ada temuan. Dan temuan tersebut wajib dikembalikan,” tegas Wira.
Ia menyebutkan bahwa sebagian dari temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa, namun masih ada beberapa yang belum diselesaikan. “Temuan di Desa Pelayang Raya ada, sebagian besar sudah dikembalikan, dan ada yang belum. Tapi semuanya tetap wajib dikembalikan,” ujarnya.
Saat ini, LHP Desa Pelayang Raya masih dalam proses penyelesaian di Inspektorat. Wira menegaskan pihaknya sedang mempercepat proses agar segera rampung.
“LHP sedang berproses, dan kami juga mengejar supaya cepat selesai,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikabarkan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pelayang Raya setelah LHP tersebut resmi diterima dari pihak Inspektorat. (*)









