Dapat Upah 400 ribu Dua Kurir Narkoba diringkus Polisi
SUNGAIPENUH, SB – Kasus penyalahgunaan Narkotika kembali di ungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, pada Kamis (19/06/2025).
Dua orang berhasil di ringkus Tim Opsnal Polres Kerinci, sekitar pukul 09.00 WIB. tersangka berinisial AAJ (25) dan ADS (27) di wilayah Desa Pelayang Raya, Sungai Penuh.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar SPBU Pelayang Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 08.45 WIB, tim mendapati dua pria yang baru keluar dari area SPBU dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya amankan dan di geledah di tempat kejadian dengan di saksikan Ketua RT. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi di duga narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran besar dan sedang, yang di simpan dalam kotak paket.
Barang bukti
Turut di amankan, 1 bungkus rokok, 1 pasang sepatu beserta kotaknya, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip sedang, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor dan beberapa helai pakaian dan alas kaki.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dua mengatakan dalam pengungkapan kasus itu berhasil mengamankan narkotika jenis sabu mencapai 4,8 gram.
“Ya, Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut di peroleh dari seseorang berinisial R, warga Kota Padang, Sumatera Barat,”jelasnya
Dia menyebutkan Pengiriman di lakukan melalui jasa transportasi darat, dan para tersangka berencana untuk membagi serta mengedarkan barang haram tersebut. Sebagai imbalan, keduanya di janjikan upah sebesar Rp400.000,- setelah berhasil melakukan penjualan. Transaksi keuangan terkait hasil penjualan akan di transfer ke akun Dana milik pengirim.
“Kedua tersangka di amankan di Mapolres Kerinci. Keduanya di jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebutnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.(Fra)









