SB – Kabar Gembira bagi Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran terbaru soal tenaga honorer 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) NMenpanomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang diterbitkan pada 23 Juli 2023, yakni membahas perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN (tenaga honorer).
Surat edaran dari Menteri PAN RB ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) di seluruh Indonesia.
Baik itu Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat, maupun instansi daerah.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, baru-baru ini ada isu yang mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer bulan November akan dibatalkan.
Sebab sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat akan melakukan penghapusan sebelum tanggal 28 November mendatang.
Perlu diketahui, terdapat beberapa hal yang dibahas dalam surat edaran tersebut.
Namun kurang lebih, Kemenpan RB memerintahkan agar para pejabat pembina kepegawaian melakukan tiga hal sebagai berikut.
- PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
- Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Sehingga atas dasar perintah diatas, dalam surat tersebut tidak dicantumkan bahwa pemerintah akan membatalkan penghapusan.
Itulah sekilas informasi mengenai surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Menpan RB, tentang tenaga honorer alias pegawai Non ASN di setiap instansi.(*)









