KOTAJAMBI, SB – Pemerintah dan instansi terkait di minta segera untuk mengklarifikasi status zona merah yang belakangan di sebut berada di wilayah permukiman warga sekitar kawasan operasional Pertamina, di Kota Jambi.
Sorotan DPRD Kota Jambi
Hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi. Menurutnya, isu tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi ribuan warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
“Kami di Komisi I sudah memanggil pihak Pertamina, BPN, serta instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan itu, kami menanyakan dasar klaim zona merah, padahal sertifikat atas tanah tersebut sudah resmi di keluarkan oleh BPN,” kata Zayadi, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona merah hanya berlaku dalam radius tertentu dari titik pengeboran minyak, bukan seluruh kawasan di sekitarnya.
“Zona merah itu hanya berlaku dalam jarak sekitar 70 meter dari sumur bor. Tidak bisa semua lahan di kawasan itu serta-merta disebut milik Pertamina,” tegasnya.
Dia menjelaskan, perlu di bedakan antara zona merah dan kawasan pertambangan. Kawasan memang di izinkan untuk aktivitas tambang, namun bukan berarti semua lahan di dalamnya otomatis masuk dalam kepemilikan Pertamina.
Rapat Komisi I dan BPN
Dalam rapat bersama Komisi I, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan sertifikat tanah yang kini di sebut-sebut berada dalam zona merah.
“Kalau tanah itu sudah bersertifikat, berarti secara normatif sudah melewati proses verifikasi, termasuk dengan pihak yang berbatasan langsung. Kalau Pertamina menyebut zona merah, mereka harus tunjukkan dasar hukumnya. Mana peta, mana SK-nya?” ujar Zayadi.
Dia menambahkan, jika memang ada tanah warga yang masuk dalam radius keselamatan operasi, maka Pertamina berkewajiban melakukan pembebasan lahan secara legal dan adil.
“Tidak bisa serta-merta di ambil. Kalau statusnya SHM, maka harus ada proses pembebasan. Hak warga tetap harus di hormati,” katanya.
Komisi I Akan Konsultasi Pusat
Untuk mencari kepastian hukum, Komisi I DPRD Kota Jambi berencana melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya lembaga yang menangani aset negara terkait Pertamina.
“Kami ingin ada kejelasan dan solusi. Yang paling penting, jangan sampai masyarakat jadi korban isu yang belum jelas dasar hukumnya,” ungkap Zayadi.
Tokoh Masyarakat
Prayitno, Tokoh Masyarakat Kenali mengatakan jika pihaknya telah tinggal di kawasan Kenali sejak 4 generasi.
Sertifikat yang Ia punya, sejak dari Kabupaten Batanghari sampai dengan mutasi ke Kota Jambi.
“Pertamina itu sendiri tidak pernah memberitahu kepada kami, mana batas tanah dia, dan berdasarkan surat tanah (sertifikat tanah) dari BPN itulah kami tandai sebagai hak milik kami,” pungkasnya.(Gda)








