KERINCI, SB – Mantan PJS inisial Zul Dan Kepala Desa Sumino desa Batang Merangin, kecamatan Batang Merangin, Kerinci akhirnya di tetapkan tersangka dan langsung di lakukan penahanan. Pada Rabu (20/8/2025).
Keduanya tersebut di tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021.
Menyita Mobil Tersangka
Selain menyita sejumlah barang bukit, Dalam penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik Kades Sumino yang di duga hasil dugaan korupsi Dana Desa.
Yogi Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan 2 ahli. “Selain itu kita juga menyita Satu unit Mobil Luxio sebagai barang bukti dari Kades inisial S,”bebernya.
Pantauan di depan Kejaksaan Negeri terlihat tersangka Sumino sempat menyapa rekan wartawan sambil tersenyum, sedangkan tersangka Zul tertunduk dengan menggunakan rompi pink, dan langsung di bawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh
Di ketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan Dua orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2021 desa Batang Merangin, pada Rabu (20/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti.
“Ya,Hari ini kita menetapkan Dua tersangka dugaan Korupsi Dana Desa insial S dan Z, Kades dan mantap PJS Kades Batang Merangin,”jelasnya.
Dia mengatakan Anggaran Dana Desa yang di terima desa Batang Merangin 1,6 Miliar, dimana tersangka Z Januari hingga Juli 2021, kemudian di lanjutkan oleh Sumino kades Definitif. “Jabatan pertama di jabat oleh PJS Kades Z dan di lanjut kades S,”sebutnya.
Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik Z maupun S ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesaui dengan apa yang di pertanggung jawabkan,”kata Kajari.
Atas perbuatannya Kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan Dana Desa membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 644 Juta. “Setelah di lakukan Audit dari Inspektorat kerugian negara di sebesar Rp 644 Juta,”sebutnya.
Tersangka ini akan di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah Tahanan kelas IIB Sungai Penuh (fra)








