SIGNALBERITA.COM – Setelah berakhir pada Rabu (20/8/2025) Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pengusulan untuk tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu.
Hal ini setelah terbit Surat MenPAN-RB tentang perpanjangan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang di tandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada 20 Agustus ini sifatnya segera.
Surat tersebut di tujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini menjelaskan, perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024.
Dalam surat terbarunya MenPAN-RB memberikan tiga instruksi sebagai berikut:
1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.
2. Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.









