KERINCI, SB – Pengawasan terhadap Warga Negeri Asing (WNA) di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, terus menjadi Pengawasan dan pemantauan dari Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang di perbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Pengawasan WNA akan berfokus pada yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan kegiatan berbahaya lainnya.
Namun, dalam pemantauan tersebut, juga di butuhkan sinergitas dan kerjasama dalam melakukan pengawasan orang asing melalui dan masyarakat setempat.
“ Semua orang Asing yang masuk ke sini akan selalu kami pantau, apalagi pihak kami tidak ingin adanya orang asing yang membawa dampak buruk bagi daerah kerinci dan sungai penuh, ” Jelas Purnomo Kepala Imigrasi beberapa hari lalu.
Ia menambahkan Pengawasan terhadap orang asing, mulai dari pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, dan wisatawan asing harus di lakukan secara bersama-sama.
“Kami juga membutuhkan kerjasama masyarakat setempat juga jika melihat orang asing segera melaporkan kepada kami secara langsung maupun tidak langsung melalui media – media komunikasi seperti WhatsApp, SMS, maupun surat kepada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci.” Tambahnya.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sementara orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Pihak Imigrasi juga mempunyai TIMPORA untuk memperkuat fungsi pengawasan orang asing dan juga untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“ Sangat di harapkan Instansi/Lembaga yang tergabung dalam Timpora di wilayah Kabupaten Kerinci dan sungai penuh dapat bersinergi dan berperan aktif bersama masyarakat dalam mengawasi orang asing,”Tutupnya. (Fra)








