JAMBI, SB – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Berhasil membongkar kasus dugaan pelanggaran penjualan Beras Subsidi SPHP, di kota Jambi. Satu orang tersangka di amankan polisi.
Tersangka di amankan bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, di duga sebagai pelaku menjual beras Subsidi menjadi non Subsidi.
Modusnya
Tersangka terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label.
Kemudian setelah itu palaku menjual kembali beras tersebut menjadi sebagai beras non-subsidi.
Dari modus kotor ini, Rudy bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.
Pengungkapan kasus di sampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/25).
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya di jual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu di pasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang di kemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.
Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang di distribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax.
polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, di temukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang di siapkan khusus untuk repackaging.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.
Akibat ulahnya, Rudy di jerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.(Gda)








