SIGNALBERITA.COM – Praktik tindakan mencampur beras dan oplosan masih menjadi sorotan publik, di tengah harga beras yang mengalami kenaikan di Indonesia.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan praktik mencampur beras untuk menyesuaikan kualitas dan selera konsumen adalah hal yang lazim di lakukan di industri beras.
Namun, ia menekankan ada batasan yang tidak boleh di langgar, terutama terkait penggunaan beras Perum Bulog.
Proses pencampuran beras biasanya di lakukan untuk mendapatkan karakteristik tertentu, seperti kadar kepulenan.
Dalam industri beras, beras premium umumnya di peroleh dengan menambahkan sekitar 15 persen beras patah (broken rice), sedangkan beras medium dengan campuran 25 persen beras patah.
Campuran ini juga bisa menyesuaikan preferensi konsumen, misalnya perpaduan antara beras pulen dan pera sesuai selera pasar.
“Kalau oplos, saya izin menjelaskan, nature-nya beras, bisnisnya adalah memang mencampur. Untuk mendapatkan beras premium, beras kepala di tambah 15 persen broken rice. Untuk beras medium, beras kepala tambah 25 persen broken rice,” kata Arief dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Dia menegaskan praktik mencampur beras tidak boleh di salahgunakan untuk kepentingan yang merugikan konsumen, seperti mengoplos beras Bulog dengan beras komersial.
Menurutnya, beras Bulog yang di beli dengan harga lebih murah wajib di jual dalam kondisi asli tanpa digabung dengan beras premium.
“Yang tidak boleh adalah mengoplos itu maksudnya beras Bulog yang di beli Rp11 ribu di oplos dengan yang Rp15 ribu, di jualnya Rp14 ribu-Rp15 ribu, itu yang tidak boleh. Karena beras Bulog harus di jual isi 5 kilogram,” ujarnya.***









