SIGNALBERITA.COM – Presiden Prabowo, akhirnya menyikapi persoalan aksi Unjuk Rasa yang mengakibatkan korban jiwa, anarkis serta merusak fasilitas umum termasuk pembakaran baik gedung pemerintah maupun rumah pribadi.
Dalam keterangan persnya Presiden Prabowo Subianto, bersama dengan Pimpinan Partai Politik, di Istana Negara, Minggu (31/8/2025) menyampaikan bahwa tindakan menyampaikan aspirasi dengan anarkisme tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum dan harus di selesaikan Melalui proses hukum.
“Penyampaian aspirasi bisa di lakukan secara damai namun, jika selama pelaksanaan terdapat kegiatan anarkis seperti merusak dan membakar fasilitas umum sampai ada korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah baik instansi publik maupun rumah pribadi hal itu merupakan pelanggaran hukum,”sebutnya.
Prabowo memerintah kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan terhadap tindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala bentuk Perusakan Fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu dan tempat-tempat umum atau sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat menyampaikan aspirasinya dengan baik dan damai tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Kepada masyarakat silahkan sampaikan aspirasi dengan murni dan tuntutan dengan baik Kami pastikan akan di dengar akan di catat dan akan kita tindak lanjuti,”ucap presiden Prabowo.***









