SIGNALBERITA.COM – Sejumlah daerah di Indonesia telah mengumumkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu skema Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang di atur melalui Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lalu Berapa gaji PPPK Paruh Waktu, apakah sama tidak dengan gaji PPPK yang penuh waktu, hal ini masih menjadi pertanyaan bagi honorer yang baru saja di angkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Namun, jika merujuk aturan yang sama, gaji PPPK Paruh Waktu di berikan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Artinya, tidak ada besaran gaji yang seragam secara nasional, melainkan mengikuti kondisi wilayah dan ketersediaan anggaran instansi. Sebagai contoh:
- UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.761
- Jawa Tengah 2025: Rp 2.169.349
- UMP Sumatera Selatan 2025: Rp 3.681.570
- Papua 2025: Rp 4.285.850
Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu di Jakarta bisa menerima gaji di kisaran Rp 5,3 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah sekitar Rp 2,1 juta per bulan.
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya berasal dari belanja pegawai pemerintah pusat, melainkan juga bisa di danai dari sumber lain di luar belanja pegawai, sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Seiring waktu, PPPK Paruh Waktu berpeluang di angkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika status meningkat, otomatis ada penyesuaian gaji mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 dengan skema golongan I–XVII.
Misalnya:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Gol V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Gol XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan aturan baru ini, PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan penghasilan setidaknya setara UMP di daerah masing-masing. ***








