Masih Bingung Gaji PPPK Paruh Waktu untuk S1, Lihat Besaran Gajinya
SIGNALBERITA.COM – Pemerintah telah mengumumkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setiap daerah. PPPK Paruh waktu ini pun resmi di atur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, yang menjadi banyak pertanyakan publik adalah soal gaji, khususnya bagi lulusan Sarjana (S1) yang mengikuti formasi ini.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu di tetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih non-ASN, atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan. Hal ini berarti besarannya dapat berbeda di tiap daerah.
Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu S1 ?
Secara umum, lulusan S1 yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Angka ini di sesuaikan dengan wilayah kerja dan jam kerja yang hanya sekitar 4 jam per hari, sehingga lebih kecil di bandingkan PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Sebagai perbandingan, PPPK Penuh Waktu lulusan S1 masuk ke dalam Golongan IX, dengan gaji pokok berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta per bulan. Meski demikian, kehadiran skema paruh waktu di nilai memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat, terutama tenaga profesional, untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus bekerja penuh waktu.***








