SIGNALBERITA.COM – Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi, di tangkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penangkapan ini menjadi langkah tegas OJK dalam menangani skandal gagal bayar yang mengguncang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.
Nama Adrian sebelumnya telah diajukan dalam red notice Interpol sejak awal 2025. Investree, salah satu pionir P2P lending yang berdiri sejak 2015, terseret kasus dugaan fraud, kredit macet, dan wanprestasi yang merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender).
Dalam dunia Industri keuangan nama Adrian Gunadi bukan sosok baru. Ia Lulusan Akuntansi Universitas Indonesia ini menempuh studi pascasarjana di Rotterdam School of Management, Belanda, dan pernah berkarier di Citibank, Standard Chartered Dubai, hingga Bank Muamalat, sebelum mendirikan Investree. Ia mengundurkan diri dari jabatan CEO pada awal 2024 setelah rasio kredit bermasalah perusahaan melonjak tajam.
OJK menegaskan, penangkapan ini merupakan titik balik untuk memulihkan kepercayaan terhadap ekosistem fintech Indonesia. “Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tegas perwakilan OJK.***









