ASN Tak Ikut Upacara HUT RI-80 bisa Kena Sanksi, Ini Surat Mensesneg RI
SIGNALBERITA – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tahun 2025 jatuh pada Minggu. Meskipun tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari libur, namun Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap di wajibkan mengikuti upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang menetapkan pedoman pelaksanaan upacara di seluruh instansi pemerintah.
Upacara bendera akan di mulai pukul 07.00 WIB di kantor masing-masing instansi pemerintah. Tujuannya agar seluruh ASN dapat mengikuti upacara dengan khidmat dan tetap.
ASN Tak Ikut Upacara HUT RI-80 bisa Kena Sanksi, Ini Surat Mensesneg RI
Kewajiban mengikuti upacara bendera pada tanggal 17 Agustus di atur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025. Surat edaran ini menjadi pedoman teknis bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pelaksanaan upacara berjalan serentak dan tertib.
Para peserta upacara di harapkan mengenakan pakaian yang bersih dan rapi. Di sarankan untuk menyetrika pakaian terlebih dahulu dan memastikan kemeja di masukkan ke dalam celana agar tampak rapi. Pembina upacara biasanya mengenakan pakaian adat saat mengikuti upacara 17 Agustus.
Setelah mengikuti upacara di kantor masing-masing, ASN dapat menyaksikan siaran langsung upacara kenegaraan yang biasanya ditayangkan di televisi maupun media daring.
Hal ini memungkinkan ASN untuk tetap merasakan suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI meskipun tidak berada di lokasi utama upacara.
Sanksi bagi ASN
ASN yang tidak hadir tanpa alasan kedinasan yang sah dapat di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap ASN untuk mematuhi kewajiban ini sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan rasa cinta tanah air.
Dengan mengikuti upacara bendera pada tanggal 17 Agustus, ASN tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga turut serta dalam menjaga dan menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan kerja.
Ayo kita rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80, karena kagiatan ini mengingat akan perjuangan para pahlawan dalam memperebut kemerdekaan NKRI.***









