Sungaipenuh : Ternyata ini menjadi alasanĀ GM Golden Harvest Hotel Swasta di Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh, karenaĀ GM Golden Harvest turut serta dalam dugaan Korupsi dan HibahĀ KONI karena terlibat membuat SPj fiktif dan Mark Up SPJ.
Informasi yang diperoleh bahwa peran manajer hotel Harvest Hotel adalah turut serta membuat SPj fiktif dan Mark up SPJ, dimana untuk harga kamar yang ditetapkan oleh manajemen hotel per kamar 250 ribu include sarapan per kamar dua orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Huaturuk, dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa peran dari GM yakni turut serta membuat SPj fiktif dan Mark Up SPJ bersama Pengurus KONI kota Sungai Penuh dengan menambah nilai harga kamar hotel.Ā
āJumlah kamar yang digunakan untuk Porprov. SebanyakĀ 1025 kamar, dengan harga per kamar yang ditetapkan oleh pihak hotel 250 ribu per kamar include sarapan dan per kamar untukĀ 2 orang, kemudian tersangka menetapkan 300 ribu per kamar tanpa sarapan. Tersangka dan pengurus koni mark up SPJ sebesar rp 593.166.000 padahal uang yg dibayar disetorkan ke pihak manajemen hotel, hanya rupiah 253.175.000,āujarnya.
Sebelumnya Kajari Sungai Penuh menjelaskan saat jumlah pers beberapa hari lalu, bahwa akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sebesar 849 juta rupiah. Mereka Pun terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggarĀ pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ad)










