JAMBI, SB – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali menggelar sidang Tiga Terdakwa kasus Tujangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021, kembali digelar, pada Rabu (23/08/2023).
Pada Sidang kali ini Hakim menjadwalkan penyampaian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tiga orang Terdakwa yakni Mantan Sekwan Adli, Beni dan Loli.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Tiga orang Terdakwa dengan berbeda-beda, Terdakwa Asli ditutup 2,6 tahun penjara sedangkan Beni dan Loli dituntut lebih rendah yakni 1,6 tahun penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa Beni, Oktir Nebi mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengajukan nota pembelaan.
“Insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”katanya usai mendengarkan pembacaan tuntutan.
Tidak hanya Beni lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,”sebutnya. (*)










