Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal
Sungai Penuh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menghadirkan SINITA (Sistem Informasi Izin Tinggal Terpadu), sebuah media informasi digital yang di kembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pelayanan izin tinggal.
SINITA di rancang sebagai pusat informasi yang menyediakan berbagai informasi pelayanan izin tinggal secara terintegrasi. Informasi yang tersedia mencakup persyaratan permohonan, tahapan registrasi, alur pelayanan, panduan pengurusan, serta informasi pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh pemohon.
Kehadiran SINITA menjadi salah satu upaya Kantor Imigrasi Kerinci dalam meningkatkan kualitas penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat. Melalui media digital tersebut, pemohon dapat memperoleh informasi secara lebih mudah dan mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor hanya untuk mendapatkan informasi dasar mengenai layanan izin tinggal.
SINITA juga dapat di akses melalui QR Code yang di sediakan oleh Kantor Imigrasi Kerinci. Pemohon cukup memindai QR Code menggunakan perangkat telepon seluler untuk mengakses informasi yang tersedia. Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pemohon izin tinggal, memperoleh informasi yang jelas sebelum mengikuti proses pelayanan.
Pengembangan SINITA merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mendukung keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik.
Dengan adanya SINITA, Kantor Imigrasi Kerinci terus mendorong transformasi pelayanan berbasis digital agar informasi keimigrasian dapat diterima masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan informatif.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Yanuar Fandy Surya (*)



















