SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memperpanjang kontrak 14 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2026. Mereka merupakan bagian dari angkatan pertama PPPK yang diangkat sejak 1 Januari 2021.
Dari total 65 guru PPPK angkatan pertama, hanya 51 orang yang kontraknya diperpanjang. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menyebut ada tiga alasan penghentian kontrak tersebut, yakni tidak tercapainya kinerja, ketidaksesuaian kompetensi, dan ketiadaan kebutuhan organisasi.
Alasan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Samsuar Sinaga. Ia mengaku telah bertemu dengan para guru yang kontraknya tidak diperpanjang dan menyatakan keputusan itu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sebanyak empat guru PPPK mendatangi kantor DPRD Deli Serdang untuk menyampaikan keberatan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang keputusan tersebut dan memperpanjang kontrak selama lima tahun ke depan.
Salah seorang guru, Uli Sinaga, mengaku telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan merasa terpukul dengan keputusan tersebut. Guru lainnya, Rustiana Sembiring, menyatakan tidak pernah menerima catatan negatif terkait kinerja selama bertugas.
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, menyatakan telah menerima aspirasi para guru. Ia berencana berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.








