JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa dan melaporkannya ke Indonesia.
Pemerintah, menurut Purbaya, tetap akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal sambil memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir.
Dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memberi kesempatan hingga akhir tahun bagi pemilik dana di luar negeri untuk melakukan repatriasi aset.
Setelah periode tersebut selesai, pemerintah akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap dana yang belum di laporkan.
“Jadi yang punya uang di luar cepat-cepat di bawa masuk ke sini. Kalau tidak, nanti tidak bisa masuk. Ini bukan tax amnesty, kami hanya memberi waktu sekitar enam bulan ke depan,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa setelah tenggat waktu berakhir, pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran tambahan. Pemeriksaan terhadap dana luar negeri yang belum di laporkan akan di lakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Setelah itu kalau masuk, akan kami periksa betul,” tegasnya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa dana atau aset yang di simpan di luar negeri nantinya tidak akan leluasa di gunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia apabila tidak sesuai dengan aturan perpajakan.
“Jadi Anda punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi,” tambahnya.(*)










