• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Segera di buka, cek Jadwal Pengusulan ke Menteri PANRB

Redaksi SB by Redaksi SB
12 Agustus 2025
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Segera di buka, Ini Tahapan Pengusulan ke Menteri PANRB

SIGNALBERITA.COM – Kabar Gembira bagi tenaga honorer yang masuk dalam R2 dan R3, karena Pemerintah akan membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu di lakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025.

BacaJuga

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

Surat yang di tandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini itu melandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu ini melaui proses pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Kriteria pelamar yang dapat di usulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Pelamar yang dapat di usulkan juga dapat berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

“Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang di usulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” di kutip dari surat menteri PANRB tersebut.

Setelah usulan itu di   lakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB,” sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pengusulan

Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan di laksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:

7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB

22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK

23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK

23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK

 

Tags: MenPANRBPPPK paruh waktuUsulan
Previous Post

Kabar Gembira..Guru Non ASN Akan Dapat Insentif dari Mendikdasmen pada HUT RI ke-80

Next Post

6 Tempat Wisata ramai di Kunjungi saat berlibur di Pesisir Selatan

Related Posts

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
BERITA TERPOPULER

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

by Redaksi SB
20 April 2026
0

SIGNALBERITA.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi kendaraan listrik dengan meluncurkan Xiaomi Electric Scooter 6 di pasar Indonesia pada April 2026....

Read more
Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

20 April 2026

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD 

20 April 2026
Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak 

20 April 2026
Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

20 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

20 April 2026
Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

20 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

Xiaomi Electric Scooter 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

20 April 2026
Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

Harga iPhone 17 Series: Ini Daftar Terbarunya

20 April 2026

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD 

20 April 2026
Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak 

20 April 2026
Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

20 April 2026
Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

20 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com