PPPK Paruh Waktu Menunggu Proses Penerbitan NIP, Begini Cara Cek NIP Kamu
SIGNALBERITA.COM – Peserta PPPK Paruh Waktu sudah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), saat ini masuk tahapan proses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini merupakan sangat penting karena menjadi penentu status kepegawaian yang nantinya akan tercatat secara resmi di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu
Maka untuk itu bagi PPPK Paruh Waktu ingin memantau perkembangan penetapan NIP bisa melalui sistem Monitoring Layanan (MOLA) BKN.
Dengan layanan ini, peserta bisa memeriksa status berkas secara mandiri tanpa harus menunggu informasi manual dari instansi. Hal ini tentu memudahkan tenaga pendidik maupun tenaga teknis yang mengikuti skema paruh waktu.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 via MOLA BKN
Berikut langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan untuk mengecek status penetapan NIP PPPK paruh waktu:
- Unduh kembali kartu peserta ujian dari akun SSCASN.
- Catat nomor peserta yang tertera. Pastikan menghapus tanda strip pada nomor tersebut, karena MOLA hanya menerima angka tanpa simbol tambahan.
- Buka peramban internet lalu ketik https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ atau cari dengan kata kunci “MOLA BKN”.
- Pilih menu “Cek Status Layanan” untuk masuk ke halaman pengecekan.
- Pilih jenis layanan “Penetapan NIP”.
- Masukkan nomor peserta yang sudah disiapkan.
- Ketik kode keamanan (captcha) sesuai yang tampil di layar.
- Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cek”.
Hasil pengecekan tidak langsung muncul di layar, tetapi akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Periksa kotak masuk email yang terhubung dengan akun SSCASN.
Notifikasi dari MOLA BKN akan menampilkan status usulan, misalnya “berkas sesuai”, “proses verifikasi”, atau “BTS (Berkas Tidak Sesuai)”.
Jika status menunjukkan “BTS”, biasanya ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai. Peserta akan di minta melengkapi berkas melalui instansi terkait. Jika kekurangan berasal dari instansi, maka instansi yang bersangkutan akan melakukan perbaikan.***









