• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Senin, Agustus 10, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Punya Dua Motor? Cek Aturannya Pajak Tahunan Kendaraannya

Redaksi SB by Redaksi SB
27 Juni 2026
0
Punya Dua Motor? Cek Aturannya Pajak Tahunan Kendaraannya

Punya Dua Motor? Cek Aturannya Pajak Tahunan Kendaraannya

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor. Namun, masih banyak yang belum memahami aturan pajak progresif, padahal satu kendaraan otomatis di kenai tarif pajak lebih tinggi. Padahal, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis kepemilikan kendaraan.

Pajak progresif di terapkan berdasarkan jumlah kendaraan dengan jenis yang sama yang terdaftar atas nama serta alamat pemilik yang sama. Artinya, seseorang yang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil tidak di kenakan pajak progresif karena kedua kendaraan tersebut berada dalam kategori berbeda.

Sebaliknya, apabila seseorang memiliki dua unit sepeda motor atau dua mobil atas nama dan alamat yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan di kenai tarif pajak yang lebih tinggi.

BacaJuga

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

Leapmotor C10 Meluncur di GIIAS 2026, Tawarkan SUV Listrik Keluarga dengan Jarak Tempuh 478 Km

Memahami Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif merupakan sistem pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif yang meningkat sesuai jumlah kendaraan sejenis yang di miliki wajib pajak.

Kebijakan ini di terapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pribadi, mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Semakin banyak kendaraan sejenis yang di miliki, semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayarkan.

Kapan Pajak Progresif Berlaku?

Pajak progresif mulai di kenakan ketika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan dengan kategori yang sama.

Beberapa contoh penerapannya antara lain:

Satu motor dan satu mobil: tidak dikenai pajak progresif.

Satu motor, satu mobil, dan satu kendaraan roda tiga: tidak di kenai pajak progresif.

Dua motor dan satu mobil: motor kedua di kenai pajak progresif.

Tiga motor: motor kedua dan ketiga di kenai tarif progresif.

Dua mobil: mobil kedua di kenai pajak progresif.

Dengan demikian, kepemilikan kendaraan yang berbeda jenis tidak memengaruhi tarif progresif.

Besaran Tarif Pajak Progresif

Di DKI Jakarta, tarif PKB progresif terdiri atas:

1. Kendaraan pertama: 2 persen.

2. Kendaraan kedua: 3 persen.

3. Kendaraan ketiga: 4 persen.

4. Kendaraan keempat: 5 persen.

5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6 persen.

Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan sejenis yang terdaftar atas nama dan alamat pemilik yang sama.

Contoh Perhitungan Dua Motor

Sebagai ilustrasi, sebuah sepeda motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp11,9 juta akan dikenai PKB sekitar Rp238.000 untuk kendaraan pertama. Setelah di tambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp273.000.

Sementara itu, untuk motor kedua dengan NJKB yang sama, tarif PKB meningkat menjadi 3 persen sehingga pajaknya menjadi sekitar Rp357.000. Setelah di tambah SWDKLLJ Rp35.000, total pajak tahunan mencapai sekitar Rp392.000.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan kedua di kenai beban pajak lebih besar karena masuk kategori pajak progresif.

Mengapa Pajak Motor Kedua Lebih Tinggi?

Kenaikan pajak kendaraan kedua bukan di sebabkan oleh perubahan harga kendaraan, melainkan karena tarif PKB yang meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen.

Semakin banyak kendaraan sejenis yang di miliki, semakin tinggi pula tarif pajak yang di kenakan setiap tahun.

Kendaraan Perusahaan Tidak Menggunakan Tarif Progresif

Berbeda dengan kendaraan milik pribadi, kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan tidak di kenai sistem pajak progresif.

Seluruh armada perusahaan di kenai tarif tetap sesuai ketentuan yang berlaku sehingga jumlah kendaraan tidak memengaruhi besaran tarif PKB.

Cara Mengecek Status Pajak Progresif

Pemilik kendaraan dapat mengetahui status pajak progresif melalui beberapa layanan, antara lain:

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Situs resmi Samsat atau Bapenda daerah.

Kantor Samsat.

Gerai Samsat Keliling.

Pengecekan secara berkala penting di lakukan agar pemilik kendaraan mengetahui besaran pajak yang harus di bayarkan.

Tips Menghindari Pajak Progresif yang Tidak Semestinya

Agar tidak terkena pajak progresif akibat data kendaraan yang belum diperbarui, pemilik kendaraan sebaiknya:

Melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.

Mengurus pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual.

Menyimpan dokumen jual beli sebagai bukti.

Memastikan data kendaraan di Samsat selalu di perbarui.

Langkah tersebut dapat mencegah kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap tercatat sebagai milik pemilik lama.

Kesimpulan

Pajak progresif tidak di tentukan oleh banyaknya kendaraan yang dimiliki seseorang, melainkan berdasarkan jumlah kendaraan dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama.

Karena itu, pemilik dua sepeda motor perlu bersiap membayar pajak lebih tinggi untuk kendaraan kedua. Sebaliknya, kepemilikan satu motor dan satu mobil tetap dianggap sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenai tarif progresif.

Memahami aturan ini akan membantu masyarakat menghitung biaya kepemilikan kendaraan dengan lebih tepat sekaligus menghindari kesalahan administrasi saat membayar pajak tahunan.(*)

Tags: Kendaraan Bermotormotor keduaPajakpajak motorpajak progresifpajak tahunanPKB
Previous Post

Dembele Cetak Hat-trick, Prancis Permalukan Norwegia 4-1 di Piala Dunia 2026

Next Post

Federico Valverde Kecewa Usai Diganti Marcelo Bielsa dalam Laga Uruguay vs Spanyol

Related Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026
Otomotif

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

by Redaksi SB
10 Agustus 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker Day (JSD) 2026. Melalui konsep...

Read more
Leapmotor C10 Meluncur di GIIAS 2026

Leapmotor C10 Meluncur di GIIAS 2026, Tawarkan SUV Listrik Keluarga dengan Jarak Tempuh 478 Km

3 Agustus 2026
Royal Enfield Pajang "Laler Ijo" di GIIAS 2026

Royal Enfield Pajang “Laler Ijo” di GIIAS 2026, Simbol Perjalanan Satu Dekade

2 Agustus 2026
Honda Super-ONE, Mobil Listrik Mungil Bergaya Sport

Honda Super-ONE, Mobil Listrik Mungil Bergaya Sport yang Hanya Dipasarkan 100 Unit

2 Agustus 2026
Skutik 150cc Asal Tiongkok

Skutik 150cc Asal Tiongkok Ini Dibanderol Lebih Murah dari Yamaha Fazzio, Segini Harganya

2 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
Atari Bangkit dari Masa Sulit

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com