SUNGAI PENUH, Signalberita.com — Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci bersama UPTD Samsat Kerinci, kembali melakukan aktivitas Razia pajak kendaraan bermotor kembali, pada Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan Dua titik sebagai lokasinya yakni Jalan Depan Minimarket Arni Jalan Pancasila dan Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Bank BRI, dalam razian tersebut petugas menemukan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang memiliki tunggakan pajak.
Kendaraan tersebut merupakan mobil dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, jenis Toyota Innova berwarna silver dengan nomor polisi BH 1603 R.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama kurang lebih lima tahun.
Saat terjaring razia, mobil dinas tersebut diketahui sedang digunakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Kegiatan penertiban melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci bersama UPTD Samsat Kerinci, Bekauda Kota Sungai Penuh dan Jasa Raharja. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak maupun kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah berakhir.
Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat. Kendaraan dinas maupun kendaraan dengan nomor polisi luar Provinsi Jambi yang di gunakan oleh warga berdomisili di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga menjadi sasaran pemeriksaan.
UPTD Samsat Kerinci
Kepala UPTD Samsat Kerinci melalui Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, membenarkan adanya kendaraan dinas PUPR Kota Sungai Penuh yang terjaring dalam razia tersebut.
Menurutnya, petugas tidak membedakan kendaraan berdasarkan status kepemilikannya. Setiap kendaraan yang di temukan memiliki tunggakan pajak tetap di lakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai ketentuan.
“Penertiban ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang di temukan memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas,” ujar Soharjoni.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dapat di manfaatkan masyarakat maupun pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.
Terjaringnya kendaraan dinas pemerintah dalam razia tersebut menjadi perhatian tersendiri. Kendaraan milik pemerintah di harapkan dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Razia ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajak serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.(Tim)


















