JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di jatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang menerima sanksi terberat berupa pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data rekapitulasi jenis hukuman yang di terima menunjukkan mayoritas pelanggaran berujung pada sanksi kategori berat. Langkah ini di sebut sebagai bentuk penegakan integritas sekaligus efek jera bagi pegawai yang tidak mematuhi regulasi.
Berdasarkan klasifikasi tingkat pelanggaran, dua ASN Pemprov Jambi di jatuhi hukuman ringan. Sementara sembilan orang menerima hukuman berat, termasuk lima ASN yang di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diputus kontraknya.
“Untuk hukuman berat ada sembilan orang. Lima ASN di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan satu PPPK di lakukan PHK,” ujar salah satu tim Ad-hoc Pemprov Jambi, Jumat (20/1/2026).
Secara keseluruhan, sanksi berat dan pemberhentian sementara mendominasi catatan kedisiplinan tahun ini, mencapai sekitar 85 persen dari total kasus yang di proses.
Pemprov Jambi juga di ingatkan untuk terus memperkuat pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan keandalan data dan perilaku pegawai tetap berada dalam koridor hukum.
Tindakan tegas ini di nilai sejalan dengan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong akuntabilitas pemerintah daerah. Dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, di tegaskan bahwa setiap pelanggaran harus di ikuti mekanisme kontrol dan pemberian sanksi yang transparan untuk mencegah manipulasi dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jambi bahwa pelanggaran disiplin, terutama yang di nilai berat, tidak akan di toleransi.









