JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sebagaimana di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.
Penetapan ini mencakup perayaan keagamaan, hari besar nasional, serta cuti bersama yang membuka peluang libur panjang atau long weekend. Kalender tersebut menjadi acuan bagi pekerja, pelajar, dan pelaku usaha dalam menyusun agenda kerja, cuti, maupun rencana perjalanan selama setahun.
Libur nasional 2026 di mulai pada 1 Januari untuk peringatan Tahun Baru Masehi dan di tutup pada 25 Desember bertepatan dengan Hari Raya Natal. Di antara tanggal tersebut terdapat hari besar keagamaan seperti Isra Mikraj, Idul Fitri, Idul Adha, Nyepi, Waisak, serta peringatan nasional seperti Hari Buruh dan Hari Kemerdekaan.
Selain itu, delapan hari cuti bersama di tetapkan untuk mendampingi perayaan Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal. Kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini menciptakan sejumlah long weekend yang berpotensi di manfaatkan masyarakat untuk mudik, berlibur singkat, atau rehat dari aktivitas rutin.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan instansi memanfaatkan kalender libur ini secara bijak agar perencanaan kerja dan perjalanan dapat dilakukan lebih efisien sepanjang 2026.(Tim)









