6.815 Telur Penyu Hijau Hasil Sitaan Dimusnahkan
SIGNALBERITA.COM – Telur penyu hijau hasil sitaan dari kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati di musnahkan di Mapolres Sambas, Rabu (24/9/2025).
Ribuan Telun Penyu di musnagjan ini merupakan barang Bukti, yang terdiri dari 6.815 butir telur penyu dan 341 butir telur penyu asin.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tim WWF Indonesia menunjukkan tingkat daya tetas telur tersebut sangat rendah akibat kondisi fisik yang sudah rusak. “Karena itu, tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat aslinya,” ujarnya.
Meski demikian, sebanyak 65 butir telur di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya melestarikan satwa di lindungi, khususnya penyu hijau di wilayah pesisir Sambas,” tambah AKP Sadoko.
Ia menegaskan bahwa Polres Sambas akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.
“Polres Sambas berkomitmen menindak tegas praktik ilegal. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian penyu demi generasi mendatang,” pungkasnya. (Tim)









