SENGETI, Signalberita.com – Polres Muaro Jambi Melakuakn razia yang di gelar Selasa malam (18/8/2026), dalam kegiatan tersebut sebanyak 72 kendaraan yang di duga melanggar aturan dengan memiliki knalpot brong.
Penertiban berlangsung di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang tidak di lengkapi dokumen secara lengkap.
Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring. Mayoritas di antaranya di ketahui menggunakan knalpot brong dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan sebagaimana mestinya.
Para pengendara yang terjaring di dominasi remaja dan pemuda. Polisi kemudian memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot brong yang di amankan bahkan langsung di hancurkan di lokasi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, melalui Kasat Lantas AKP Yudha Bhara A. Putra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
Keluhan warga, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kebisingan knalpot, tetapi juga aksi ugal-ugalan dan balap liar yang berpotensi berkembang menjadi gangguan keamanan di jalan raya.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Polisi menilai penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan suara bising. Di tengah aktivitas kelompok anak muda di jalanan, keberadaan kendaraan dengan knalpot tidak standar juga di nilai dapat memicu gesekan dan perselisihan antarkelompok.
Karena itu, Polres Muaro Jambi memastikan penertiban akan terus di lakukan, terutama terhadap aktivitas yang di nilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tim)




















