JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, empat anggota, serta Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah di nilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa jet pribadi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; Teradu V August Mellaz—masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini di bacakan,” kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang di siarkan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21 Oktober 2025).
Sanksi serupa di jatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, sebagai Teradu VII.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini di bacakan,” ujar Ketua DKPP.
Nama Betty Epsilon Di Rehabilitasi
Dalam putusan yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos, anggota KPU yang sebelumnya turut di adukan dalam perkara yang sama.
“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini di bacakan,” demikian disebut dalam putusan DKPP.
Perkara ini berawal dari aduan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa hukum kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan rekan. Para pengadu menilai tindakan sejumlah anggota KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran menyewa jet pribadi dengan dalih mendukung logistik Pemilu 2024.
Alasan Jet Pribadi Tak Dapat Di Terima
Dalam pertimbangannya, anggota DKPP Dewi Pitaloka menegaskan bahwa alasan penggunaan jet pribadi oleh para teradu tidak dapat di benarkan secara etis.
“Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit, tidak dapat di terima,” ujar Dewi saat membacakan pertimbangan.
DKPP juga menyoroti aspek kemewahan fasilitas yang di gunakan. Menurut Dewi, jet pribadi yang di sewa bukan hanya tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, tetapi juga jauh dari tujuan awalnya.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, yakni untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar,” jelas Dewi.
59 Penerbangan, Tak Satu Pun ke Daerah 3T
DKPP mencatat, jet pribadi tersebut di gunakan sebanyak 59 kali penerbangan, namun tak satu pun di antaranya menuju daerah 3T.
“Di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak di temukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujarnya menambahkan.
Putusan ini menegaskan posisi DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu, terutama menjelang agenda politik nasional yang kian kompleks.***









