JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi ke RS Rimbo Medika di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi, setelah menemukan data yang mencengangkan.
Sorotan dalam Sidak mulai dari fasilitas kesehatan hanya memiliki 20 tempat tidur. Karena jumlah tersebut jauh dari standar minimal 50 bed yang wajib di penuhi rumah sakit tipe terendah di Indonesia. Temuan ini membuat operasional RS Rimbo Medika berada di ujung tanduk.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, mengonfirmasi bahwa fasilitas tersebut tak memenuhi syarat dasar untuk tetap berstatus rumah sakit.
“Dengan kondisi gedung saat ini, penambahan hingga 50 bed tidak memungkinkan. Mereka harus menambah ruangan atau bahkan membangun gedung baru,” ujar Fahmi, Sabtu.
Menurut Fahmi, jika manajemen tidak mampu memenuhi standar sarana dan prasarana yang ditetapkan Kemenkes, maka status RS Rimbo Medika bisa diturunkan, bahkan berpotensi diklasifikasi ulang sebagai klinik.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administratif.
“Standar jumlah tempat tidur itu berkaitan langsung dengan kelayakan layanan kepada masyarakat. Kalau tidak terpenuhi, ada konsekuensinya,” katanya.
Hingga kini, Dinas Kesehatan masih menunggu langkah resmi dari manajemen RS Rimbo Medika terkait pemenuhan standar minimal tersebut.(Gda)








