JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah pusat tengah membahas penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, termasuk untuk Provinsi Jambi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan angka final masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sesuai aturan, pengumuman resmi UMP wajib di rilis pada 21 November atau tanggal terdekat jika bertepatan dengan hari libur.
Di tengah proses pembahasan itu, sejumlah kelompok pekerja mendesak kenaikan berada pada kisaran 8,5 hingga 10 persen. Namun pemerintah belum memberikan kepastian ihwal angka yang akan di ambil. “Prosesnya masih berjalan sesuai formula PP 51,” kata Yassierli.
Untuk di ketahui, UMP Jambi 2025 ditetapkan sebesar Rp3.234.535, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Jika simulasi kenaikan 8,5 persen di terapkan, maka UMP Jambi 2026 diperkirakan menyentuh angka Rp3.509.470. Perhitungan ini mengacu pada rumus: UMP 2025 + (8,5% × UMP 2025).
Simulasi serupa juga di terapkan pada besaran UMK di 11 kabupaten/kota. Berikut proyeksinya:
Kota Jambi: Rp3.913.837
Muaro Jambi: Rp3.665.803
Tanjab Barat: Rp3.612.611
Sarolangun: Rp3.604.659
Bungo: Rp3.509.470
Tebo: Rp3.509.470
Merangin: Rp3.509.470
Batanghari: Rp3.509.470
Tanjab Timur: Rp3.509.470
Sungai Penuh: Rp3.509.470
Kerinci: Rp3.509.470
Angka-angka tersebut masih berupa proyeksi dan bukan keputusan final. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan resmi baru diumumkan setelah pembahasan selesai di tingkat nasional.
Penyesuaian UMP 2025 sebelumnya juga berdampak pada Upah Minimum Sektoral (UMS). Sektor pertambangan naik 3 persen menjadi Rp3.299.270, sementara sektor perkebunan naik 0,25 persen menjadi Rp3.242.600.
Keputusan akhir UMP dan UMK 2026 akan di umumkan setelah seluruh proses harmonisasi data dan kajian ekonomi di selesaikan.(Tim)









