Nekat Transaksi Narkoba di Area Masjid, Kurir Sabu Diringkus Polisi
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kepolisian Kota (Polresta) Jambi membongkar peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial HA, 35 tahun, warga Tiban Indah, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi Haryadi. “Pelaku sudah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif,” kata Dedi, Senin, 17 November 2025.
Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di area parkir Masjid Agung, Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Lokasi itu di sebut kerap menjadi titik transaksi sabu.
Merespons laporan tersebut, tim khusus bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria duduk di atas sepeda motor Honda BeAT hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY. Gerak-geriknya di nilai mencurigakan.
Saat di geledah, polisi menemukan dua paket besar sabu di dalam tas selempang yang di bawa HA. Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut seseorang berinisial B memerintahkannya mengantarkan paket tersebut ke area Masjid Agung. Sebagai imbalan, HA di janjikan upah Rp5 juta.
“Pengakuan HA masih kami dalami. Ia mengaku hanya di suruh oleh seseorang berinisial B. Pengembangan kasus terus berjalan,” ujar Ipda Dedi.
Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 202,08 gram bruto atau 197,66 gram netto. Barang bukti dan pelaku telah di bawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar operasi kepolisian yang mengincar jaringan narkotika yang memanfaatkan fasilitas publik sebagai lokasi transaksi.(Tim)









