KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Pengadilan Negeri Sungai Penuh, kembali melaksanakan sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Eli Jumini di gudang Pupuk, desa Lolo Gedang, pada Rabu (19/11/2025) dengan agenda pembacaan Tuntutan.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua anggota majelis, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.

Sidang pembacaan tuntutan ini, terdakwa Agus Kurnia Saputra, di tuntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan ini sempat di warnai kericuhan, karena Keluarga korban, Eli Jumini, meluapkan kemarahan karena menganggap tuntutan jaksa terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Pada persidangan,M Haris jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dengan menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara, menggunakan pasal subsider Pasal 338 KUHP.
“Pembuktian pembunuhan untuk kasus yang lain terlalu tipis pembuktiannya,” ujar M. Haris, jaksa penuntut umum, seusai membacakan tuntutan.
Terdakwa juga menyampaikan pledoi lisan, meminta keringanan hukuman dengan alasan tak ada unsur kesengajaan. Agus mengaku menyesal, menyebut diri nya panik hingga kabur setelah kejadian.
“Terdakwa masih memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelas Haris, mengulang pembelaan Agus.
Kasus ini sempat menggegerkan publik pada 2024 setelah jasad korban di temukan dalam kondisi membusuk. Agus kemudian melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya di tangkap dan di pulangkan ke Indonesia.(Fra)









