SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.798 aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu, (24/12/2025). Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Ribuan PPPK yang menerima SK tersebut terdiri atas 226 PPPK Tahap II serta 1.527 PPPK paruh waktu dari formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Dalam sambutannya, Alfin mengatakan pengangkatan sebagai PPPK bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab besar dalam pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut Alfin, aparatur pemerintah di tuntut bekerja disiplin, beretika, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga meminta para PPPK mampu menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing.
Selain itu, Alfin mengingatkan seluruh PPPK agar terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri seiring tuntutan birokrasi yang semakin dinamis. Ia berharap keberadaan PPPK dapat memperkuat kinerja perangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Acara penyerahan SK tersebut di hadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Ketua DPRD Hutri Randa, anggota DPRD Dahkir Yahya, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, asisten, para kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya. (Lan)








