JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Gubernur Jambi Al Haris menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Ketentuan tersebut berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.
Al Haris mengatakan upah minimum merupakan batas terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, menurut dia, harus di bayar berdasarkan struktur dan skala upah yang di tetapkan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
UMP Jambi Tahun 2026 di tetapkan sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 di bandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor utama. Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di tetapkan sebesar Rp3.513.120, sedangkan sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam sebesar Rp3.574.446.
Besaran UMK kabupaten/Kota
Selain UMP, Gubernur merinci besaran UMK di sejumlah daerah. Kabupaten Muaro Jambi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.651.917 atau naik 8,09 persen. Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK sebesar Rp3.551.430 atau naik 6,66 persen. Sarolangun menetapkan UMK sebesar Rp3.533.562 atau naik 6,36 persen, dengan UMSK sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan sebesar Rp3.629.309.
Kota Jambi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.868.963 atau naik 7,26 persen. Sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK sebesar Rp3.486.521 atau naik 7,79 persen dan menjadi daerah pertama yang mengajukan usulan UMK.
Adapun Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK sehingga masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
Al Haris menyebut penetapan upah minimum Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. Besaran UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Gubernur berharap ketentuan UMP dan UMK 2026 dapat di patuhi seluruh perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jambi. (Tim)








