• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK

Redaksi SB by Redaksi SB
12 Februari 2026
0
Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK

Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX, DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB, Rabu sore, 11 Februari 2026. Jaksa menjerat keduanya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi sebelum melakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menyatakan pihaknya menerima secara resmi pelimpahan perkara tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX,” ujarnya.

BacaJuga

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

Inspektorat sebelumnya mengungkap selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hasil audit. Aparat menghitung dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Dana BOK dan TPP tersebut semestinya mendukung operasional layanan kesehatan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Namun penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Setelah menyelesaikan administrasi pelimpahan, jaksa menggiring kedua tersangka keluar kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol. Petugas kemudian membawa keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026.

Jaksa menahan tersangka untuk mempercepat penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup.

Kejari Muaro Jambi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.(Tim)

Tags: DanaTPPKejariMuaroJambiKorupsiBOKPuskesmasKebunIXTipikorJambi
Previous Post

BUMN Gelar Mudik Gratis 2026, Targetkan 100 Ribu Pemudik

Next Post

OpenAI Tunda Peluncuran Gadget Pertama ke 2027 akibat Gugatan Merek

Related Posts

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian
Berita Daerah

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

by Redaksi SB
22 April 2026
0

KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat...

Read more
Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

22 April 2026
Tol Jambi–Riau Segera Dibangun, Akses Ekonomi Sumatera Makin Ngebut dan Pangkas Jarak Tempuh

Tol Jambi–Riau Segera Dibangun, Akses Ekonomi Sumatera Makin Ngebut dan Pangkas Jarak Tempuh

22 April 2026
Masih Sedikit Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di Jambi, Ini Data yang Siap Beroperasi 

Masih Sedikit Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di Jambi, Ini Data yang Siap Beroperasi 

22 April 2026
Honda Vario 125 2026 Meluncur: Desain Modern, Mesin eSP dan  Lebih Irit

Honda Vario 125 2026 Meluncur: Desain Modern, Mesin eSP dan  Lebih Irit

22 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

22 April 2026
Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

22 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wawancara Ekslusif
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

22 April 2026
Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

22 April 2026
Harga Emas Antam Hari ini 22 April 2026 Anjlok Rp50 Ribu Hari Ini, Buyback Ikut Turun—Simak Rincian Lengkapnya!

Harga Emas Antam Hari ini 22 April 2026 Anjlok Rp50 Ribu Hari Ini, Buyback Ikut Turun—Simak Rincian Lengkapnya!

22 April 2026
Tol Jambi–Riau Segera Dibangun, Akses Ekonomi Sumatera Makin Ngebut dan Pangkas Jarak Tempuh

Tol Jambi–Riau Segera Dibangun, Akses Ekonomi Sumatera Makin Ngebut dan Pangkas Jarak Tempuh

22 April 2026
Masih Sedikit Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di Jambi, Ini Data yang Siap Beroperasi 

Masih Sedikit Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di Jambi, Ini Data yang Siap Beroperasi 

22 April 2026
Honda Vario 125 2026 Meluncur: Desain Modern, Mesin eSP dan  Lebih Irit

Honda Vario 125 2026 Meluncur: Desain Modern, Mesin eSP dan  Lebih Irit

22 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com