TEBO, SB – Kejaksaan Negeri kabupaten Tebo, menetapkan Dua tersangka Kasus dugaan Korupsi peningkatan Jalan Simpang Jambi- Padang Lamo-Tanjung, pada tahun 2020, pada Rabu (27/09/2023).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ismail (IS) sebagai Komisaris Penyedia Jasa dan Nurman Jamal (NJ) sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, kepada sejumlah awak media, mengatakan, dalam kasus peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2020, Dua orang tersangka dinaikan status menjadi tersangka yakni IS dan NJ.
“Hari ini kita naikan status Tersngka Dua orang, pertama IS sebagai komisaris atau penyedia jasa Satu tersangka lagi NJ selalu PPK,”jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa IS berperan sebagai komisaris atau penyedia jasa, melakukan tindakan malawan hukum dengan berubah dan tidak mengikuti hasil kontrak. Dimana mestinya kadar aspal 5.6, tapi yang bersangkutan dibuat 4,0 dan 4,6 sehingga menimbulkan kerigian negara Kurang lebih 1,3 Milyar.
“Tersangka NJ selaku PPK yang bersangkutan bertugas sebagai pengendali pekerjaan yang mestinya melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum diterima pekerjaannya dan sebelum dilakukan pencairannya tapi tidak dilakukan, sehingga perkerjaannya IS lolos dari pemeriksaan sehingga pencarian 100 Persen,”bebernya.
Untuk diketahui Ismail Ibrahim (IS), kembali terjerat kasus hukum, karena saat ini IS sedang menjalani proses hukum pada Kasus peningkatan jalan Padang Lamo pada tahun anggaran 2019. (*)










