SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sungai Penuh menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama yang di keluarkan pada 23 Februari 2026 di Sungai Penuh. Kebijakan ini mempertimbangkan standar harga beras yang berlaku berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Dalam keputusan itu di sebutkan, zakat fitrah dapat di tunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai jenis beras yang biasa di konsumsi masing-masing wajib zakat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras, besarannya di tetapkan sebagai berikut:
Beras mutu Tinggi, Rp40.625 per jiwa,Sedang: Rp37.500 per jiwa dan rendah: Rp32.500 per jiwa
Pemerintah menganjurkan pembayaran zakat fitrah di lakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia pengumpul zakat fitrah di masing-masing wilayah.
Keputusan bersama ini di tandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Ketua MUI Kota Sungai Penuh, Ketua Baznas Kota Sungai Penuh, serta Wali Kota Sungai Penuh sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam memastikan kelancaran pelaksanaan zakat fitrah di daerah tersebut.(Fra)








