KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Peringatan keras di sampaikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh kepada pemerintah desa yang belum mengurus pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026. Dua desa tercatat belum memenuhi persyaratan administrasi hingga awal April.
Kedua desa tersebut adalah Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin. Hingga kini, dokumen pencairan Dana Desa dari keduanya belum di serahkan ke KPPN.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan Desa Semerah bahkan sudah dua tahun berturut-turut tidak melakukan pencairan sejak 2024. Sementara Desa Muara Hemat belum mencairkan dana sejak 2025.
“Jika hingga tahun ketiga Desa Semerah tidak juga melakukan pencairan, maka pada tahun berikutnya berpotensi tidak lagi menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat,” ujar Lusi, Kamis, 2l April 2026.
KPPN meminta pemerintah desa segera berkoordinasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Keterlambatan pencairan di nilai dapat menghambat pelaksanaan pembangunan desa serta program pemberdayaan masyarakat.
Selain dua desa tersebut, desa-desa lain di Kerinci dan Kota Sungai Penuh juga di ingatkan untuk segera mengurus pencairan Dana Desa tahap I. Batas akhir pengajuan di tetapkan hingga 15 Juni 2026.
KPPN menilai langkah cepat dari pemerintah desa menjadi kunci agar manfaat Dana Desa tetap dapat di rasakan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.(Fra)








